DengarBain
Hadis 35 : Menjaga Persaudaraan Sesama Muslim
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحَاسَدُوْا، وَلَا تَنَاجَشُوْا، وَلَا تَبَاغَضُوْا، وَلَا تَدَابَرُوْا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ؛ لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا - وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ؛ دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Terjemahan Hadis
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian saling mendengki (iri hati), jangan saling menipu dalam jual beli, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi (memutus silaturahmi), dan janganlah sebagian dari kalian menjual atau menawar di atas tawaran saudaranya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya: ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya (membiarkannya saat butuh tolong), tidak boleh membohonginya, dan tidak boleh meremehkannya. Takwa itu letaknya di sini—sambil Nabi menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali—. Cukuplah seseorang dianggap melakukan keburukan besar jika ia meremehkan atau menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram (wajib dilindungi): darahnya (nyawanya), hartanya, dan kehormatannya (nama baiknya)."
Perawi Utama
Abu Hurairah
Sumber & Kualitas
HR. Muslim (Shahih)
Urgensi & Faedah Hadis
Larangan keras terhadap penyakit hati dan perpecahan. Kita dilarang memiliki rasa iri, dendam, benci, serta memutus komunikasi dengan teman atau keluarga.
Menjaga hak dan kehormatan orang lain. Tidak boleh ada orang yang merasa lebih hebat lalu menghina orang lain karena kekurangan fisik, status ekonomi, atau kelemahannya.
Perlindungan mutlak tiga hal berharga. Ajaran Islam secara tegas melarang kita menumpahkan darah (menyakiti fisik), mengambil harta tanpa izin, atau mencemarkan nama baik orang lain.
Sebab Turunnya Hadis (Konteks)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan hadis ini sebagai aturan akhlak dan persaudaraan sosial. Sebelum Islam datang, masyarakat sering terpecah karena permusuhan suku, saling pamer kekayaan, dan saling menipu dalam berdagang. Nabi Muhammad SAW ingin menghapus kebiasaan buruk tersebut dan mendidik para sahabat agar menyadari bahwa nilai kemuliaan seseorang bukan dilihat dari rupa atau hartanya, melainkan dari ketakwaan yang ada di dalam hatinya.
Kata-kata Pilihan
Jangan saling iri atau dengki. Yaitu jangan merasa benci atau tidak suka melihat orang lain mendapatkan nikmat dan kebahagiaan.
Tidak menelantarkannya. Maksudnya adalah tidak membiarkan saudaranya kesusahan sendirian ketika ia sangat membutuhkan bantuan.
Kehormatan atau nama baiknya. Mengingatkan bahwa mengejek, memfitnah, atau mencemarkan nama baik seseorang adalah dosa besar yang diharamkan.