DengarBain
Hadis 32 : Larangan Menimbulkan Bahaya dan Merugikan Orang Lain
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ». حَدِيْثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِيْ الْمُوَطَّإِ مُرْسَلًا عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّيْ بَعْضُهَا بَعْضًا.
Terjemahan Hadis
Dari Abu Sa'id, yaitu Sa'ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh menimbulkan bahaya (merugikan diri sendiri atau orang lain), dan tidak boleh pula membalas bahaya dengan bahaya (saling merugikan)."
Perawi Utama
Abu Sa'id Al-Khudri
Sumber & Kualitas
HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Malik (Hasan)
Urgensi & Faedah Hadis
Prinsip dasar keselamatan hidup. Hadis ini melarang segala hal yang merusak kesehatan diri sendiri (seperti perbuatan berbahaya) dan melarang perbuatan yang menyusahkan orang lain.
Larangan membalas dendam dengan cara merusak. Jika seseorang berbuat salah kepada kita, kita tidak boleh membalasnya dengan cara yang merugikan atau menimbulkan bahaya baru, melainkan harus diselesaikan dengan adil dan damai.
Menjaga ketertiban di ruang publik. Aturan ini berlaku dalam segala hal, seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak berkendara ugal-ugalan, dan tidak menjual barang yang rusak kepada pembeli.
Sebab Turunnya Hadis (Konteks)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan dua patah kata yang sangat padat ini sebagai kaidah hukum agung dalam kehidupan bermasyarakat. Pada masa itu dan masa seterusnya, sering kali terjadi gesekan antarwarga dalam urusan tanah, bangunan, atau perdagangan yang merugikan salah satu pihak. Nabi menegaskan bahwa seluruh ajaran Islam berdiri di atas prinsip menghadirkan manfaat serta menghilangkan dan mencegah segala bentuk bahaya bagi semua orang.
Kata-kata Pilihan
Tidak boleh menimbulkan bahaya atau kerugian sejak awal, baik merugikan fisik, harta, maupun perasaan orang lain.
Tidak boleh saling merugikan atau membalas kerugian dengan perbuatan yang sama-sama merusak.
Riwayat yang jalurnya lengkap dan bersambung tanpa putus sampai kepada sahabat dan Rasulullah SAW.