DengarBain
Hadis 33 : Kewajiban Menghadirkan Bukti dalam Menuduh
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِيْ، وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ». حَدِيْثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا، وَبَعْضُهُ فِيْ الصَّحِيْحَيْنِ.
Terjemahan Hadis
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya setiap manusia langsung dikabulkan permintaannya hanya berdasarkan tuduhan atau klaim mereka saja, tentu akan ada orang-orang yang sembarangan menuntut harta dan nyawa orang lain. Oleh karena itu, bukti wajib didatangkan oleh orang yang menuduh (menuntut), dan sumpah wajib diucapkan oleh orang yang membantah (menolak) tuduhan tersebut."
Perawi Utama
Ibnu Abbas
Sumber & Kualitas
HR. Al-Baihaqi, Bukhari, dan Muslim (Hasan)
Urgensi & Faedah Hadis
Menjaga keadilan dan mencegah fitnah. Kita dilarang menuduh orang lain berbuat salah, mencuri, atau berbohong tanpa memiliki bukti yang nyata dan jelas.
Melindungi hak milik dan nama baik setiap orang. Hadis ini memastikan bahwa barang atau harta seseorang tidak bisa dirampas begitu saja oleh orang lain yang sekadar mengaku-aku sebagai pemiliknya.
Menjadi pedoman dalam menyelesaikan perselisihan. Siapa pun yang menuduh wajib menunjukkan bukti (seperti saksi atau tanda yang nyata). Jika tidak ada bukti, orang yang dituduh cukup bersumpah atas nama Allah untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sebab Turunnya Hadis (Konteks)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan hadis ini sebagai prinsip dasar tata hukum yang adil di tengah masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, sering terjadi pertengkaran mengenai kepemilikan barang atau perselisihan utang piutang. Nabi menetapkan aturan peradilan yang rapi agar orang yang berniat jahat tidak bisa memanfaatkan celah untuk menipu atau merugikan orang lain hanya dengan modal kata-kata atau tuduhan palsu.
Kata-kata Pilihan
Pengakuan, klaim, atau tuduhan sepihak tanpa disertai bukti yang sah.
Bukti yang jelas dan nyata, seperti adanya saksi yang jujur, tanda kepemilikan resmi, atau bukti fisik yang tidak terbantahkan.
Orang yang menuntut, menggugat, atau menuduh pihak lain di hadapan penengah atau hakim.